Tuesday, February 16, 2010

GERAKAN MEMAKMURKAN MASJID

Berita Baznas

“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan sholat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”. (At-Taubah ayat 18)

Pada zaman Rasulullah, masjid memiliki peran sebagai majelis peradilan ketika seseorang melakukan perbuatan melanggar hukum agama, selain itu juga sebagai tempat pendidikan Islam, di mana sahabat yang banyak menyerap ilmu dari Nabi Muhammad saat di masjid.

Realita pada masa kini terlihat bahwa masjid mengalami penggeseran fungsi yang cukup segnifikan. Masjid pada saat ini sebagian besar hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata. Hal ini mengakibatkan peranan masjid bagi perubahan umat semakin kecil bahkan mungkin tidak sama sekali. Karenanya, fungsi besar yang dijalankan Rasulullah sangat relevan untuk kembali dihidupkan.

Adalah Program Gerakan Memakmurkan Masjid (GMM) yang diinisiasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) diluncurkan. Program yang diresmikan secara nasional ini bertujuan untuk menjadikan sebagai pusat kegiatan umat. Hal yang sangat penting dan menjadi focus dari kegiatan ini adalah manajemen dan SDM pengelola masjid. Program ini dirancangan agar mesjid memiliki sistem, SDM dan program yang sangat dekat dengan kebutuhan keumatan. Sejak diresmikan GMM telah memberikan banyak pelatihan manajemen pengelolaan masjid. GMM diharapkan menjadi satu gerakan social spiritual bagi umat Islam secara nasional.

Tanggal 4 Februari 2010 GMM mengadakan acara “Silaturrahim bagi anggota dan calon anggota. Kegiatan kali ini terfokus kepada anggota dan calon anggota di area Jakarta. Pada pertemuan kali ini diadakan diskusi tentang pendirian Unit Pelayanan Zakat Masjid (UPZ).

Dalam acara silaturrahim ini yang bertindak sebagai pemateri adalah Bpk. Ahmad Subianto, ketua komisi pengawas BAZNAS. Dijelaskan bahwa sistem pelayanan masjid selama ini dibangun atas dasar pembangunan sub sistem pelayanan Masjid bukan didasarkan kepada basis kemasjidan, misalnya UPZ masjid dibangun basisnya sistem zakat infaq dan zakat, sistem poliklinik/rumah sehat dibangun atas dasar sistem kepoliklinikan bukan didasarkan atas kemasjidan. Lebih lanjut beliau mengatakan “ Sudah saatnya Dewan Masjid Indonesia (DMI) memberikan arahan dan petunjuk agar sistem pelayanan yang ada di masjid dibangun atas dasar system kemasjidan. Dewan Masjid harus mempeloporinya dengan mengeluarkan Nomor Pokok Masjid (NPM) yang selanjutnya akan diikuti oleh setiap masjid dalam mengembangkan pelayanan masjid “

Lepas dari apa yang menjadi realita hari ini, GMM adalah satu ikhtiar yang mencerminkan kerinduan akan fungsi masjid yang sesungguhnya. Kami berharap GMM dapat didukung oleh semua pihak sehingga kejayaan umat yang didambakan kembali dapat di wujudkan. Amin (sdj)


sumber: BAZNAS

0 comments:

Post a Comment