Monday, March 22, 2010

MENGGALANG POTENSI ZAKAT MELALUI UPZ MASJID

Berita Baznas

BAZNAS bersama Gerakan Memakmurkan Masjid (GMM) tengah menggiatkan pemberdayaan fungsi masjid untuk pengembangan kesejahteraan umat, terutama melalui UPZ Masjid.

Untuk mewujudkan standardisasi pengelolaan UPZ Masjid, BAZNAS mengadakan Pelatihan UPZ Masjid selama dua hari (17 - 18 Maret 2010). bertempat di Aula Sakinah, Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat. Pelatihan diikuti sekitar 40 orang peserta yang terdiri dari pengurus masjid di wilayah Jakarta.

Pelatihan UPZ Masjid dibuka secara resmi oleh H. Muchtar Zarkasyi, SH selaku Ketua Dewan Pertimbangan BAZNAS. Dihadiri oleh Ketua Komisi Pengawas BAZNAS Achmad Subianto yang sekaligus pemrakarsa GMM.

Muchtar Zarkasyi mengingatkan kepada BAZNAS dan UPZ Masjid agar melaksanakan sistem dan mekanisme pengelolaan zakat yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksananya. Ia mencontohkan, negeri jiran Malaysia yang jumlah penduduk muslimya sekitar 52 % bisa menghimpun dana zakat lebih besar dibanding Indonesia. Padahal potensi zakat di Indonesia menurut hasil penelitian mencapai Rp. 19 triliun dalam satu tahun. Di Malaysia, lembaga pengelola zakat, yaitu PPZ (di Kuala Lumpur) dibangun menjadi semacam BUMN yang kuat dan dipercaya masyarakat. Untuk itu, Muchtar Zarkasyi menggaris-bawahi pentingnya peran pemerintah dalam pengelolaan zakat.

Usai acara pembukaan pelatihan, dilakukan penyerahan SK UPZ BAZNAS - Masjid Agung Sunda Kelapa oleh Wakil Sekretaris Umum BAZNAS M. Fuad Nasar kepada pengelola UPZ MASK, dr. M. Fachrizal Achmad, M, Si, yang juga Direktur Rumah Sehat - Masjid Agung Sunda Kelapa, disaksikan oleh Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Komisi Pengawas BAZNAS.

Pelatihan GMM bertujuan, (a) Dalam rangka memakmurkan masjid melalui UPZ sebagai Ujung tombak bagi kesejahteraan masyarakat, (b) Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang manajemen zakat dan masjid secara komprehensif, (c) Mewujudkan pengelola UPZ Masjid; amanah, transparan, dan profesional, (d) Mensosialisasikan UPZ Masjid kepada masjid seluruh Indonesia, dan (d) Menseragamkan seluruh masjid di Indonesia dengan menggunakan sistem TI (Teknologi Informasi) dan penggunaan rekening bank syariah.

Materi yang disampaikan dalam pelatihan meliputi; Fiqh Zakat, Gerakan Memakmurkan Masjid, Motivasi Amil Zakat. Manajemen Pengelolaan Zakat, Pembentukan UPZ Masjid, Tata Cara Penghimpunan ZIS, Tata Cara Penyaluran ZIS, Tata Cara Pelaporan UPZ Masjid, serta Pengelolaan ZIS melalui Sistem Informasi Zakat Ter-Integrasi. Pelatihan UPZ Masjid juga menghadirkan psikolog Hj. Elly Risman yang membawakan topik materi tentang Masjid sebagai Pusat Pembinaan Akhlak.

Pelatihan UPZ Masjid akan diselenggarakan BAZNAS sebanyak 3 (tiga) angkatan. (Mfns)

0 comments:

Post a Comment